Pesan Ramadhan Hari ke-3 1441 H

Pesan Ramadhan Hari ke-3:

 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah...

Mungkin kita tidak pernah mencuri ayam goreng di restauran, tidak pernah mencuri uang di bank, tidak pernah mencuri TV di toko elektronik, tidak pernah mencuri makanan di rumah tetangga, dll.

Namun, pernahkah kita membeli buah di kios buah atau di supermarket, lalu mencicipinya sebelum membeli?

Ibu/Bapak...
Adalah menjadi kebiasaan di tempat kita, dimana calon pembeli (atau kadang sekedar orang lewat) mencicipi buah yang dijual di kios buah atau di supermarket.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum mencicipi buah menurut Islam?

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,
Para ulama sepakat dan tidak berbeda pendapat bahwa mencicipi buah di kios buah atau di supermarket itu hukumnya HALAL, jika kita minta ijin dan diijinkan oleh penjualnya. Namun, jika kita asal mengambil atau mencicipinya, tanpa minta ijin pemiliknya, maka itu namanya mencuri. Mencuri itu hukumnya HARAM.

Jangan sampai kita lupa, definisi MENCURI itu adalah mengambil sesuatu tanpa seijin pemiliknya yang sah.

Ibu/Bapak...mohon maaf. Sekedar mengingatkan, tumpukan buah di kios buah atau di supermarket, itu bukan barang suguhan. Itu barang dagangan...! Dan penjualnya saat ‘kulakan’ (saat membeli buah-buahan tersebut), kulakannya pakai uang …bukan pakai daun atau uang imitasi.
____

Lalu bagaimana kalau dulu kita pernah mencuri? Baik kita sengaja maupun tidak?

Jawaban para ulama sangat jelas dan tegas: " Tidak apa-apa...! Tapi besok tidak boleh diulangi lagi!"

Maka, mari kita evaluasi diri. Jika ingin mencicipi buah, hendaknya kita minta ijin kepada penjualnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
(QS. Al Maidah: 38).

Rasulullah SAW. bersabda:

لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.”
(HR. Bukhari no. 6285).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan:

أن يراد بذلك أن هذا السارق قد يسرق البيضة فتهون السرقة في نفسه، ثم يسرق ما يبلغ النصاب فيقطع

"Maksud hadits ini adalah seorang yang mencuri telur lalu dia menganggap remeh perbuatan tersebut sehingga kemudian ia mencuri barang yang melewati nishab hadd pencurian, sehingga ia dipotong tangannya.”
(Syarhul Mumthi‘, 14/336-337).

Maka mari kita sekuat-kuatnya menjaga puasa kita. Belajar mengendalikan diri. Jangan sampai amalan ibadah puasa kita rusak oleh konsumsi makanan yang tidak halal…

Allaahu a'lam bish-showwab.

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahad, 26 April 2020

Nanung Danar Dono, Ph.D.
Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY

Komentar

Postingan Populer